Ketua MKD: Terlalu Dini Bicara Penggantian Ruhut

Sufmi Dasco Ahmad jadi Ketua MKD.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan adanya pelaporan baru terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, tak lantas membuat Ruhut mendapatkan ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW). Ruhut dilaporkan ke MKD terkait dengan pencemaran nama baik di Twitter

DPR Rencana Revisi UU Polri

"Ada pelaporan baru, kami belum tahu sanksinya apa," kata Dasco saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 4 Oktober 2016.

Ia menambahkan, dalam hukum acara di MKD memang sanksi yang dijatuhkan pada anggota DPR bisa terakumulasi hingga menjadi ancaman untuk PAW. Tapi dalam konteks Ruhut, ia enggan memvonis terlalu dini.

Massa Gelar Aksi di Mabes Polri, Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara

"(Putusan MKD lalu terhadap Ruhut) namanya sanksi ringan. Kalau sanksi berat harus dengan panel. Ini kan ada panelnya kemarin. Terlalu dini ngomong (kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR terhadap Ruhut)," kata Dasco.

Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, posisi Ruhut bergantung pada pelaporan yang masuk ke MKD baru-baru ini. Apakah sanksi yang dijatuhkan hanya kembali ringan atau berat.

Isu Penambahan Kementerian: Asal Presiden Terpilih Bisa Mengelola, Tidak Tumpang Tindih

Sebelumnya, Ruhut dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Lalu belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi (sebelumnya ditulis Supriyadi) karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitternya.

Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri. [Baca tanggaoan Ruhut atas pelaporan tersebut di tautan ini.] (ase)

Aksi teatrikal pembungkaman pers saat tolak RUU Penyiaran di Kota Malang

Wartawan Di Malang Tolak RUU Penyiaran, Bikin Teatrikal Pembungkaman Pers

Ratusan wartawan dan pers mahasiswa menolak revisi Undang-undang Penyiaran, dimana beberapa pasal dianggap berpotensi membatasi ruang kerja pers. Mereka menggelar aksi di

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024