Fahri Bicara Soal Presiden Harus Orang Indonesia Asli

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbicara mengenai syarat presiden harus orang Indonesia asli. Menurutnya, pemikiran itu terlalu ekstrem.

Alasannya, istilah orang Indonesia asli menjadi sulit didefinisikan. Sebab, mayoritas orang Indonesia pun keturunan bangsa lain.

"Orang Indonesia ini pada dasarnya adalah keturunan Arab. Karena Arab membawa agama Islam. Orang Indonesia ini juga adalah keturunan orang China. Karena mereka yang bawa agama Buddha," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Karena itu, Fahri menilai pembicaraan soal keaslian menjadi tidak perlu karena terlalu rumit. Menurut Fahri, setiap orang yang masuk ruang publik tidak perlu dipersoalkan identitas etniknya.

"Ketika masuk ke ruang publik, maka identitas kultural dan etnik kita jangan dipersoalkan, karena itu ruang publik. Yang tidak boleh itu misalnya menyuruh orang Islam menjadi pastor," ujar dia.

Fahri mengatakan, jika seorang presiden harus Indonesia asli, maka harus ada amandemen konstitusi. Sedangkan, amandemen tidak boleh dilakukan sembarangan dan membuat perpecahan.

"Jangan sampai amandemen itu jadi sengketa. Begitu sengketa tentang konstitusi, bangsa ini akan pecah. Kita enggak mau," kata Fahri.

Mengenai syarat menjadi Presiden, diatur dalam pasal 6, ayat 1, UUD 1945. Bunyinya yaitu:

Bamsoet Bilang PPHN Perlu Dirumuskan, Ini Alasannya

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum adanya amandemen, bunyi dari pasal itu adalah "Presiden ialah orang Indonesia asli". (ase)

HUT DPD, LaNyalla Ajak Sikapi Amandemen UUD 1945 Secara Negarawan
Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.

Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

Pakar hukum tata negara pada Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022