Perppu Kebiri Jadi UU, Pemerintah Harus Siapkan Eksekutor

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengakui masih ada perdebatan soal eksekutor kebiri sebelum Undang Undang (UU) Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri disahkan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2016.

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keberatan dan tidak bersedia menjadi bagian dari eksekusi hukuman kebiri.

Saleh menilai, DPR dan pemerintah sudah menyepakati lolosnya undang-undang ini. Oleh karena itu pemerintah dipercaya sudah menyiapkan solusi dan aturan terusan dari undang-undang tersebut.  

Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

"Pemerintah tentu sudah mengantisipasi keberatan IDI. Saatnya pemerintah memberikan penjelasan terkait solusi itu," kata Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saleh meyakini bahwa setiap pihak tidak ingin perundang-undangan yang sudah disepakati tidak bisa terlaksana. Apalagi jika aturan tersebut dinilai bermaksud baik yakni untuk meminimalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Jokowi Ingatkan Harga Barang Naik, Anggota DPR: Harusnya Buat Strategi

"Ini memang tidak mudah. Apalagi alasan IDI juga cukup rasional. Mereka tidak mau melanggar sumpah dan kode etik kedokteran yang menjadi pegangan mereka," ujar Saleh.

Mengenai adanya opsi menugaskan dokter di lembaga pemasyarakatan maupun dokter di rumah sakit Kepolisian, Saleh menanggapi normatif.

"Kalau pun itu dijadikan solusi, pemerintah tentu perlu memberikan penjelasan. Paling tidak, masyarakat mengetahui bahwa undang-undang tersebut siap diimplementasikan dengan baik," kata Politikus PAN ini. (ase)

 

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Menurut Bukhori, indikator yang dipaparkan oleh BNPT cenderung sumir sehingga dapat memicu tafsir liar bagi masyarakat awam

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022