DPR Persilakan Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Kampanye Blusukan ala Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menilai dalam asas hukum diperkenankan dilakukan gelar perkara secara terbuka. Termasuk dalam konteks dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anies Tunggu Istikharah dari Cak Imin untuk Maju Pilkada DKI 2024

"Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum. Tapi, kalau dilihat dari asas masih diperkenankan, asas hukum. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum. Jadi, kami persilakan pada kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Menurut Teuku, dalam asas hukum diperbolehkan ada pengecualian yang luar biasa. Khususnya dengan kondisi kekinian yang terjadi. Pengecualian diperbolehkan agar tak ada tuduhan-tuduhan atas pengambilan keputusan kasus Ahok ini.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Kalau diambil secara tertutup Ahok dinyatakan bersalah, akan menimbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok dan sebaliknya. Makanya kapolri persilakan terbuka," kata Taufiq.

Ia menambahkan, gelar perkara secara terbuka juga memberikan kesempatan pada masyarakat menilai sendiri secara jelas kasus ini. Sikap eksepsional atau gelar perkara terbuka ini ia anggap sebagai jalan paling baik.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Mana lebih baik diambil secara terbuka atau tertutup. Mana yang lebih baik bagi masyarakat," kata Taufiq.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana akan mengusung Ida Fauziyah sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024