PPP: Definisi Perzinahan Jangan Hanya Laki-laki Perempuan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan bahwa setidaknya ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan menarik perhatian masyarakat luas pada 2017. Pertama adalah RUU Terorisme, dan kedua, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kondisi Mahasiswa yang Digilas Barracuda Masih Kritis

Menurut Arsul, Fraksi PPP mengusulkan beberapa norma atau aturan dalam RUU Terorisme tersebut. Pertama, perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Terorisme harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

"PPP mengusulkan agar khusus tindakan pemberantasan terorisme yang dilakukan instansi terkait, perlu dibentuk timwas khusus DPR sebagaimana di BIN. Hanya timwas ini melibatkan masyarakat, LSM yang concern penegakan HAM," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

Polisi Temukan Selongsong Peluru di Lokasi Randi Tertembak

Terkait usulan agar peran TNI diperluas dalam pemberantasan terorisme, Fraksi PPP juga tidak menolaknya. Karena, lanjut dia, TNI juga berperan dalam pemberantasan terorisme.

Kemudian, RUU kedua adalah RUU KUHP. Fraksi PPP juga menyoroti RUU KUHP dari segi moral. Menurut Arsul, PPP punya kewajiban moral agar RUU ini tidak bertentangan dengan hukum agama.

Randi Tertembak Peluru Tajam, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

"Jangan sampai RKUHP berisi pasal-pasal yang bertentangan dengan agama atau syariat Islam, tidak mengakomodasi syariat Islam sebagai sumber hukum pembentukan hukum nasional," kata dia.

PPP menyoroti soal perluasan definisi perzinahan dalam RUU ini. PPP juga menghendaki agar definisi perzinahan juga terkait hubungan antara sesama jenis.

"Kami menghendaki agar definisi perzinahan tidak hanya laki-laki dan perempuan. Sebab sekarang bisa antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan," kata Arsul.

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021