Menelisik Rekam Jejak Calon Penyelenggara Pemilu

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA.co.id – Para pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Berintegritas melakukan tracking, atau pengamatan terhadap 36 calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan 22 calon anggota Badan Pengawas Pemilu yang saat ini tengah masuk seleksi tahap III.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Peneliti Korupsi dan Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyatakan, penentuan calon anggota Komisioner KPU dan Bawaslu yang saat ini tengah dilakukan Tim Seleksi adalah salah satu proses penyaringan yang sangat penting untuk menciptakan sistem pemilu yang berintegritas di Indonesia.

Sehingga, kata Almas, pihaknya bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan melakukan tracking rekam jejak 58 nama calon yang lolos seleksi tahap III.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Tracking rekam jejak kita lakukan dengan dua tahap, pertama itu melalui tracking media online,  kedua melalui investigasi, serta wawancara baik kepada yang bersangkutan (calon), atau orang-orang terdekat calon," kata Almas di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Ia menambahkan, tracking dilakukan dengan melibatkan 30 orang tracker yang tersebar di 20 provinsi. Para tracker, lanjutnya, akan berusaha mencari tahu rekam jejak baik track record persoalan hukum, harta kekayaan, dan kedekatan dengan partai politik, atau pun tokoh partai politik tertentu.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Hasil tracking kita ini nanti tanggal 19 Januari, akan kita serahkan ke tim pansel untuk informasi tambahan buat mereka. Tapi sekali lagi, tracking ini sifatnya hanya sekedar memberikan informasi saja, bukan rekomendasi yang wajib diikuti oleh tim pansel," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Perludem, Heroik Pratama menyatakan, pihaknya juga menerima masukan informasi dari masyarakat terkait dengan rekam jejak yang dimiliki oleh 48 calon Komisioner KPU dan Bawaslu itu.

Ia menilai, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi merupakan salah satu partisipasi publik untuk bersama-sama menjaga pemilu yang Berintegritas. Sebab, baik, atau tidaknya proses pemilu di Indonesia, tergantung dari rekam jejak para penyelenggara pemilu.

"Penting partisipasi publik, karena kualitas penyelenggaraan Pemilu 2017 itu tergantung penyelenggaranya. Hasil pemilu itu dipengaruhi integritas dan independensi KPU dan Bawaslu. Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2017 tidak mudah, kita kenal dengan sistem serentak Pilkada juga pileg dan pilpres. Maka penyelenggara harus benar-benar miliki integritas," kata Heroik. (asp)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024