Komisi I DPR: Ada yang Coba Provokasi RI dengan Australia

Bendera Organisasi Papua Merdeka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, mengatakan aksi pengibaran bendera Papua merdeka di Konsulat Jenderal RI Melbourne pada hari Jumat lalu adalah tindakan kriminal. Kepolisian Australia harus mengusut dan menangkap pelaku yang dengan ilegal memasuki KJRI Melbourne.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Perwakilan diplomatik adalah wilayah extrateritorial yang artinya termasuk wilayah kedaulatan negara yang diwakili. Dalam hal ini, KJRI Melbourne adalah wilayah kedaulatan Indonesia. Hal ini sesuai dengan dan dilindungi oleh hukum internasional," kata Charles kepada VIVA.co.id, Senin, 9 Januari 2017.

Oleh karena itu, sebagai host country pemerintah Australia wajib memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik RI di sana.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Saya melihat ada upaya memprovokasi hubungan Indonesia dengan Australia menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke Australia. Pemerintah Australia harus menunjukkan keseriusannya memproses tindak pidana tersebut karena berpotensi mengganggu hubungan bilateral," ujarnya.

Menurut poltikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Indonesia adalah mitra penting bagi Australia khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata dan penanganan pidana terorisme.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Semua pihak harus menjaga kedaulatan, harga diri dan martabat bangsa dengan kepala dingin untuk kepentingan nasional," katanya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta otoritas Australia segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal yang menerobos Konsulat Jenderal RI di Melbourne. Penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.

Ilustrasi Monas Jakarta

Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024