Wacana 'One Person One Vote One Value' Mengemuka di Pansus

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Undang Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan bahwa usulan penambahan jumlah anggota DPR diawali adanya aspirasi dari LSM pemerhati Pemilu. LSM mengusulkan opsi penambahan kursi di samping memperkecil derajat disproporsionalitas yang dianggap masih lebar.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Pada hasil Pemilu 2014 lalu, terjadi perbedaan yang besar harga 1 kursi DPR dari masing-masing daerah pemilihan. Harga suara kursi paling kecil yakni ada di Jawa Barat III (Cianjur) yaitu 200.000an suara per 1 kursi. Sedang nilai kursi paling besar ada di Propinsi Kepulauan Riau yaitu 600.000an per 1 kursi.

"Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini pasti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan," kata Lukman dalam pesan tertulis, Selasa 31 Januari 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Beberapa opsi berkembang di dalam Pansus kata dia adalah soal realokasi jumlah kursi di daerah pemilihan dan realokasi daerah pemilihan. Konsep ini bisa dilakukan dengan melakukan perhitungan ulang semua daerah pemilihan.

"Kemudian kesetaraan dan keadilannya dikedepankan, one person one vote and one value sehingga harga kursi di setiap dapil sama derajat kemahalannya. Yang dihitung adalah jumlah penduduk tanpa menghitung faktor lain," ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Opsi kedua adalah penambahan jumlah anggota DPR. Dengan adanya defisit kursi atas dasar suara yang ada, menurut Lukman paling tidak, perlu ada penambahan maksimal sebanyak 22 kursi DPR.

"Penambahan anggota DPR bisa berkisar antara 10 kursi sampai dengan 22 kursi tergantung seberapa signifikan kita menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya," kata Politikus PKB ini.

Kemudian opsi ketiga adalah penambahan jumlah anggota DPR dengan ikut mempertimbangkan faktor pendukung lainnya seperti luas wilayah, sumbangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah terhadap PDRB nasional ataupun faktor yang lainnya.

"Sementara daerah-daerah penghasil yang kekayaan alamnya selama ini disumbangkan kepada nasional juga meminta keadilan dengan meminta dipertimbangkan penambahan anggota DPR-nya," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya