Alasan RUU Pemilu Masih Alot di DPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih alot di DPR. Alasannya terkait penambahan kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan daerah otonomi baru.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Soal penambahan kursi, pemerintah itu bertahan cuma tiga yakni Kalimantan Utara, Riau dan Kepulauan Riau. DPR minta 10-15," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.

Tjahjo menjelaskan, sikap pemerintah tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat pro demokrasi yang tidak menambah. Penambahan kursi anggota DPR tidak menjamin meningkatnya kualitas kinerja anggota DPR.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Masukan masyarakat dan elemen demokrasi tidak ingin ditambah. Ukuran kualitas DPR itu bukan jumlah tapi peran," katanya.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan alasan DPR ingin menambah kursi DPR menyesuaikan dengan daerah otonomi baru. DPR ingin sesuai luas wilayah, jumlah penduduk dan nilai. "Ini sedang kami negosiasi," katanya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Selain itu, lanjut Tjahjo, yang menjadi perdebatan alot adalah terkait ambang batas presidensial. Pada pemilu lalu, batas ambang presidensial disepakati 20 persen perolehan kursi persen dan 25 persen perolehan suara nasional.

"Tapi ada yang mau nol persen sehingga parpol punya hak mencalonkan calon presiden sendiri. Pemerintah si boleh, itu semua hak parpol, cuma bila parpolnya cuma dapat satu kursi, masa mau calonkan. Parpol enggak lolos DPR masa mau calonkan?" katanya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024