Advokat Minta Dilibatkan Perumusan UU di DPR

Ilustrasi-Advokat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta dilibatkan dalam proses perumusan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.

Elza Syarief Beberkan Rencana Bentuk LBH DPN Indonesia

"Sebab kalau advokat tidak diilibatkan dalam praktik akan menjadi masalah," kata Dewan Pimpinan Peradi Juniver Girsang di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurutnya, keinginan melibatkan advokat itu telah disepekati dalam rapat kerja nasional Peradi. Karena itu, ia berharap permohonan itu bisa diakomodasi oleh DPR.

Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang ikut menghadiri pertemuan Peradi di Jakarta mengaku, secara prinsip DPR siap bekerjasama dengan pihak manapun terkait pembahasan undang-undang.

"Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat kita sangat butuh terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," katanya.

Bamsoet Dukung Langkah DPN Gelar Ujian Advokat Tahap II
Ilustrasi hukum.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021