Ini Usulan Fadli Zon untuk Sanksi Parpol yang Tetap Korupsi

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyetujui wacana kenaikan dana partai politik karena bisa mengurangi perilaku korup. Dia mengusulkan agar ada sanksi bagi partai politik yang terbukti korupsi jika wacana ini direalisasikan. Apa usulannya?

"Mungkin diberikan sanksinya dalam bentuk dana itu tak bisa turun. Bukan kaitan dengan kepesertaan pemilunya. Kalau dia (partai) tak berikan laporan dengan akurat, sesuai dengan aturan berlaku, dia tak bisa dapatkan dana itu pada periode berikutnya, saya kira itu lebih masuk akal," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Ia menilai memang ada kecenderungan orang seakan alergi terhadap isu ini. Fadli mengingatkan dalam demokrasi membutuhkan biaya. Apalagi kalau dibandingkan dengan negara lainnya, praktek political financing telah terjadi di banyak negara di seluruh dunia seperti Meksiko dan Brasil.

"Saya sering contohkan Meksiko karena menjadi salah satu negara yang tertib dan maju. Di Brasil, Eropa juga demikian. Kampanyenya pun dibiayai," tutur Waketum DPP Gerindra tersebut.

Kemudian, Fadli menambahkan berdasarkan pengalamannya dari Georgia dan Ukraina, kampanye di dua negara tersebut juga dibiayai negara.

"Saya baru balik dari Georgia, Ukraina, anggota legislatif kalau kampanye dibiayai partai yang dananya dari negara. Jadi tidak ada mereka keluarkan biaya yang besar," ujarnya.

Ia menambahkan lagipula dana partai bukan untuk diberikan pada pimpinan dan pengurus partai. Tapi digunakan untuk kepentingan menjalankan proses demokrasi. Pasalnya, partai dilarang melakukan usaha bisnis.

"Ini kan bukan perusahaan, kalau enggak boleh berusaha uangnya dari mana. Sementara kan ada pemotongan-pemotongan anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten kota, kan tidak sehat, harusnya dibiayai negara karena parpol pilar demokrasi," kata Fadli.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?
Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023