Dana Parpol Seharusnya Dipotong, Bukan Dinaikkan

Atribut kampanye Pemilu partai
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kenaikan dana parpol hingga hampir 10 kali lipat menjadi sorotan luas. Kebijakan pemerintah ini menuai kritikan karena dinilai belum tepat. Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor ikut mengkritik kenaikan dana parpol tidak tepat dan dapat menyakiti hati rakyat.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Bagi Afriansyah, kenaikan dana parpol tak sesuai dengan kondisi saat ini yang dialami rakyat.

"Kenaikan dana parpol sangat menyakitkan dan mencederai rakyat. Di mana rakyat sekarang sedang susah, malah negara mau bagi-bagi uang pada parpol yang hampir semua parpol di Senayan terlibat korupsi," kata Noor kepada VIVA.co.id, Kamis 31 Agustus 2017

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

Menurutnya, sebaiknya kebijakan ini dibatalkan. Lebih baik, lantaran banyaknya wakil rakyat yang korupsi, semestinya pemerintah memotong dana parpol untuk kesejahteraan rakyat. Bukan malah menaikkan dana parpol.

"Harusnya mereka memotong gajinya untuk kesejahteraan rakyat. Dana parpol harusnya dipotong bukan dinaikkan," lanjut Afriyansyah.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Menaikkan dana parpol dinilai tidak efektif. Alasannya, karena dengan menaikkan dana parpol tidak lantas mengurangi jumlah pelaku korupsi atau penyimpangan anggaran. Menaikkan dana parpol bukanlah langkah yang dapat memberikan banyak manfaat.

"Dengan menaikkan dana parpol bukan juga mengurangi koruptor atau membuat koruptor jadi tidak ada tapi mental para pimpinan parpol juga harus diperbaiki. Demi anak bangsa semua harus dimulai dari pemimpinnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp1.000 per suara sah. Secara resmi, ia bahkan telah mengirim surat penetapan berupa Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya