Senin 18 September, Partai Sudah Bisa Masukkan Data ke KPU

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, partai politik sudah bisa mulai menginput data partai politik mulai Senin pekan depan, 18 September ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penginputan data ke Sipol ini merupakan syarat wajib bagi partai untuk melakukan pendaftaran partai politik di KPU.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

"Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini sebagai persyaratan partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, itu harus diinput sebelum pendaftaran partai," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.

Ia menjelaskan, partai harus memasukkan data ke Sipol karena nantinya mereka jadi memilki dokumen tercetak yang sudah distandarisasi atau dibuat formulirnya oleh KPU. Termasuk dokumen standar soal format data anggota partai.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

"Itu ada kewajiban dari UU pada partai yakni memiliki daftar anggota dan wajib memelihara daftar anggota itu. Dengan Sipol maka KPU mencoba memfasilitasi supaya dokumentasi daftar anggota menjadi tersedia," ujarnya menambahkan.

Ia pun meminta agar partai memberikan otoritas pada orang yang meng-input data partainya ke Sipol. Semakin cepat partai meng-input Sipol maka kesempatan memproses data tersebut semakin panjang.

Parpol Diingatkan Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada

"Kita hitung mulai Senin besok, tanggal 18 September. Kemudian sampai akhir bulan kan kurang lebihnya 12 hari kalender. Kemudian 3 Oktober mulai daftar, kalau kemudian parpol gunakan kesempatan terakhir daftar masih ada waktu sekitar hampir 1 bulan untuk masukkan data itu.” (mus)

Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Mantan pecandu narkoba berpotensi kambuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2020