Keterangan Novanto Diperlukan untuk Usut SK Bodong Golkar

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto diminta aktif memberikan keterangan terkait beredarnya surat keputusan (SK) bodong Golkar yang menetapkan dukungan terhadap Ridwan Kamil atau Emil. Beredarnya SK bodong ini meresahkan internal Golkar terutama kader di Jawa Barat.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Kuasa hukum Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, Agus Sihombing mengatakan, penyidik yang punya kewenangan untuk meminta keterangan Novanto. Selain Novanto, diperlukan juga keterangan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Itu berita (SK Palsu) bohong dan mengakibatkan keresahan di kader Golkar. Dalam waktu dekat Ketua Umum dan Sekjen akan dimintai keterangan," ujar Agus di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis 19 Oktober 2017.

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Keterangan Novanto dan Idrus dibutuhkan karena tandatangan kedua orang itu terdapat di SK bodong tersebut. Saat ini, Polda Jawa Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Didampingi Agus, Dedi tiba di Mapolda Jawa Barat pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidik di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Menurut Agus, meski sudah terkonfirmasi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, bahwa surat dukungan ke Emil adalah palsu, laporan ke polisi juga masih diperlukan.

Kata Dedi Mulyadi soal Maju Pilgub Jabar, Jadi Ketua RT pun Siap!

"Sudah diklarifikasi Pak Idrus Marham, itu bodong. Ini untuk membuktikan bahwa SK DPP untuk mengesahkan calon kepala daerah itu bodong, kita ingin buktikan," katanya.

Dia menjelaskan, beredarnya SK bodong tersebut berdampak terhadap internal Golkar Jawa Barat yang menjadi tidak kondusif dan dirugikan. Apalagi muncul nama Emil disandingkan dengan kader Golkar, Daniel Mutaqien.

"Soalnya kalau mau dikeluarkan, juklak itu harus dipergunakan. Pak Dedi dirugikan, Golkar Jawa Barat dirugikan. Karena kedua nama tersebut tidak pernah mendaftar. Kami tidak berani berspekulasi, biarkan penyidik saja yang membutktikan," katanya.

Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi saat di Mapolda Jabar

Ketua DPD Jabar Dedy Mulyadi saat di Mapolda Jabar. Foto: VIVA.co.id/Adi Suparman.

Sebelumnya, Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Golkar Jawa Barat melaporkan beredarnya SK bodong tersebut ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi nomor LPB/871/IX/2017/Jabar per 25 September 2017.

Laporan ini sebagai respons munculnya SK bodong terkait dukungan DPP Golkar terhadap Emil sebagai calon gubernur Jawa Barat beredar luas. Dalam surat terkait pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat itu, Emil dipasangkan dengan kader Golkar, Daniel Mutaqien.

Surat dengan klasifikasi rahasia bernomor R-/GOLKAR/IX/2017 dan diteken Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.

Surat tersebut ditujukan pada Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Keputusan mengusung  Emil ini dalam surat tersebut telah didasarkan pada hasil rapat tim pilkada pusat Golkar pada 1 Juli 2017, 1 Agustus 2017, dan 4 September 2017 yang dihadiri unsur pimpinan DPD Golkar Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, diinstruksikan kepada Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menindaklanjuti keputusan DPP ini. Keputusan ini juga bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran fungsionaris, kader, dan anggota Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan, surat dukungan partainya kepada Emil sebagai calon gubernur Jawa Barat untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 tidak benar. Menurutnya surat tersebut bodong karena salah satunya tak memiliki tanggal.

"Terkait beredarnya surat yang saya istilahkan itu surat bodong. Pertama memang tidak biasanya seperti itu. Tidak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, nomor surat, tanggal," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta, Jumat 22 September 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya