Tjahjo Belum Bisa Putuskan Materi Revisi UU Ormas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo masih belum memutuskan substansi yang akan direvisi dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat yang baru disahkan. Sebab menurutnya, di internal pemerintah saja masih menunggu masukan sejumlah lembaga.

Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

"Ya belum tahu apa saja yang mau dibahas, dari pemerintah apa, pemerintah kan masukkan semua, kejaksaan bagaimana, kepolisian bagaimana, BIN bagaimana, Mendagri bagaimana, Polhukam bagaimana, Kominfo bagaimana," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.

Tjahjo menuturkan, tak hanya masukan dari pemerintah, dalam revisi ini nantinya juga akan mendengarkan masukan dari fraksi. Sehingga tentunya pemerintah terbuka terhadap usulan revisi.

Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

"Secara prinsip pemerintah tak otoriter, tetap terbuka apa maunya DPR, kita duduk bersama. Hanya kita sepakat apakah setuju revisi? Setuju, revisi. Bapak presiden juga menyatakan sama. Ya nanti materinya apa, Nanti dari DIM masing-masing fraksi ada, dari pemerintah juga ada. Kita bahas di pansus," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo prinsipnya yang menyangkut ideologi, melanggar Pancasila harus dihukum. Begitu pun dengan yang berbau komunis, ateis, marxisme, dan leninisme.

PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Konsep Khilafah di NKRI

"Itu sama saja dengan dia melanggar ideologi Pancasila, termasuk yang lain-lain di luar tadi," kata Tjahjo.
 

Ilustrasi massa ormas FPI.

Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Pemerintah Joko Widodo membubarkan ormas FPI serta melarang semua atribut dan kegiatannya di wilayah NKRI.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2020