Gugatan HTI Ditolak, Yusril: Pemerintah Jangan Gembira Dulu

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar jangan senang dulu dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan HTI. Menurutnya, HTI masih bisa melakukan upaya banding kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Jangan gembira dulu putusan PTUN itu bisa dibatalkan oleh pengadilan negeri dan diperkuat MA. Proses ini masih berjalan. Jadi jangan ngomong yang nyeleneh," kata kata Yusril di kantor pusat HTI, Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Yusril menjelaskan sesuai undang-undang, HTI bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah 20 hari dari putusan PTUN. Ia menegaskan, pihak HTI telah memutuskan untuk melakukan banding.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Kuasa hukum akan mendaftarkan, membuat akta banding dan sesuai undang undang 20 hari, kami akan ajukan memori bandung atas putusan PTUN Jakarta ini. Kami menolak putusan ini," ujarnya.

Yusril menjelaskan salah satu dasar penolakan putusan PTUN adalah terkait saksi fakta yang dihadirkan oleh pemerintah dalam persidangan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Saksi fakta itu tidak menyampaikan apa apa misal dakwahnya bertentangan Pancasila atau memprovokasi bubarkan NKRI atau makar. Saksi ahli diborong pemerintah, punya kaitan kerja dengan tergugat," tuturnya.

Yusril mengakui hakim PTUN kesulitan untuk memutuskan perkara ini. Karena kasus ini mempertaruhkan banyak hal, terutama kepentingan pemerintah.

"Tidak mudah bagi hakim PTUN mengadili, perkara ini menyita banyak energi. Pro kontra besar ketika diputuskan pemerintah, dan pemerintah kalah dampaknya luar biasa makanya tidak mudah bagi hakim untuk objektif mengadili perkara ini," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya