Digugat Parpol, KPU Baru Daftarkan Sipol ke Kominfo

Sidang lanjutan Bawaslu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Setelah digugat sejumlah partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum akhirnya mendaftarkan Sistem Informasi Partai Politik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Rencana KPU ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. Menurut Samuel, KPU telah bertemu dengan lembaganya terkait pendaftaran Sipol KPU. "Hari ini kita bertemu dengan pihak KPU," ujarnya di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut mereka membahas tata cara pendaftaran Sipol ke Kominfo. Menurutnya, sebenarnya pendaftaran Sipol ke Kominfo tidaklah sulit dan memakan waktu. "Kalau persyaratan lengkap 2-3 hari bisa selesai," ucapnya.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Meski begitu, Samuel enggan berkomentar bila proses pendaftaran Sipol KPU ke Kominfo yang saat ini sedang digugat 10 Parpol di Bawaslu akan berdampak pada tahapan Pemilu dan merugikan partai politik.  "Saya tidak bisa bilang ada atau tidak kerugian," ujarnya.

Selain itu, ia juga menolak bila Sipol KPU dianggap ilegal karena tidak teraftar di Kominfo. "Sistem KPU legal. Jadi meskipun tidak didaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal," ujarnya.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Samuel mengatakan, legal atau tidaknya sebuah sistem berkaitan dengan ada atau tidak mekanisme yang tidak sesuai dengan software. "Dan itu hanya bisa diketahui lewat audit forensik digital," katanya. 

Ia menambahkan, audit digital tersebut memerlukan waktu beberapa hari untuk mengetahui legal atau ilegalnya sistem terebut. "Ada tahapanya, butuh waktu 2-3 hari untuk melihat," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik berkenaan pelayanan publik wajib didaftarkan. 

Seperti diketahui, Sipol KPU terungkap tidak terdaftar di kominfo dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya