PAN Pastikan Pecat Kader yang Kena OTT KPK di Jambi

Tim petugas KPK paparkan barang bukti kasus suap di Jambi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN memastikan akan memecat kadernya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jambi. Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Suparno, mengatakan Ketua Harian DPW PAN Jambi, Supriyono, juga akan segera diganti.

"Intinya jika ada kader yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar hukum, apalagi namanya korupsi, kita akan langsung pecat," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Jumat, 1 Desember 2017.

Eddy menegaskan DPP juga kemungkinan tak akan memberikan bantuan hukum. Sebab, kategori penangkapan operasi tangkap tangan punya dasar hukum yang kuat.

"Kita tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum," ujar Eddy.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto memastikan pemecatan Supriyono sebagai anggota DPRD Jambi. DPP PAN juga akan segera memproses pergantian anntar waktu.

"Kemarin saya sudah telpon DPW PAN Jambi untuk segera kirimkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dan akan kita PAW. Soal pemecatan kita minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Sepuluh Ditangkap

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sedikitnya 10 orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi, Jambi dan Jakarta, Selasa, 28 November 2017. OTT terkait dengan suap proses pembahasan dan penyusunan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

PAN: Putusan MK atas Omnibus Law Jadi Pelajaran bagi Pemerintah-DPR

"Informasinya sejauh ini sekitar 10 orang diamankan tim KPK di Jambi dan di Jakarta. Di Jakarta ada tiga orang dan di Jambi tujuh orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dari 10 orang yang ditangkap itu di antaranya anggota DPRD dari PAN yang juga Ketua Harian DPW Jambi, Supriyono, anggota DPRD Jambi dari Partai Demokrat berinisial N. Selain itu, terdapat Ketua ormas sayap PAN berinisial GW, Asisten III Provinis Jambi berinisial Sy dan seorang sopir. Para pihak itu diamankan di sebuah hotel di Jambi.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

Supriyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. (ren)

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022