Menaker: THR Harus Turun 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya/THR oleh pengusaha kepada pekerjanya harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran atau Jumat 8 Juni 2018.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Hal itu harus dilakukan sebelum libur panjang Lebaran 2018, yang dimulai pada akhir pekan keesokan harinya, juga sebelum cuti bersama tambahan efektif pada Senin 13 Juni 2018.

"THR, pokoknya (diberikan) tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Sementara, Hanif menyampaikan, cuti bersama yang panjangnya 10 hari sendiri ditetapkan dengan pertimbangan memastikan arus mudik Lebaran 2018, bisa berjalan lancar. Bahkan, jika dihitung dengan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni 2018, jumlah masa libur mencapai 12 hari.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, keputusan ini sudah mendapat persetujuan juga dari dunia usaha.

THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

"Ini kan, untuk kepentingan bersama juga. Yang terpenting bahwa dengan adanya ini, solusinya jelas. Win-win, begitu. Bagi dunia usaha, mereka bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran," ujar Hanif.

Menurut Hanif, Kemenaker dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penentuan waktu cuti bersama oleh dunia usaha. Kalangan swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan penetapan cuti bersama selama 10 hari oleh pemerintah.

"Nanti, disepakati saja antara pengusaha dan pekerja (terkait penentuan cuti bersama di kalangan swasta), dengan memerhatikan juga kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," ujar Hanif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya