PLN Tegaskan Tarif Listrik Bisa Naik jika Batu Bara DMO Direvisi

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah yang mengevaluasi kebijakan harga acuan dan porsi batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). PLN merupakan pengguna batu bara utama di dalam negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Polisi Sita 3 Excavator Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Kaltim

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi aturan itu demi menggenjot ekspor batu bara dan menekan defisit transaksi berjalan. Namun, revisi tersebut diurungkan dan kemungkinan dilakukan pada tahun depan dengan ketentuan baru.

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, mengatakan, terkait rencana evaluasi kebijakan DMO, pihaknya sudah mengetahui rencana itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Putri Isnari Ungkap Kebahagiaan Setelah Menikah, Ria Ricis : Halah, Baru Juga 1 Bulan

"Saya sudah baca dari kalian (media), kata Pak Jokowi kembali ya kembali (ke ketentuan semula)," kata Syofvi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Menurutnya, kebijakan DMO masih sangat dibutuhkan oleh PLN. Sebab, batu bara di dalam negeri merupakan sumber utama pembangkit tenaga listrik. Jika harga batu bara dalam negeri naik, tarif listrik otomatis akan naik.

Adaro Energy Cetak Laba Bersih US$374,3 Juta di Q1-2024, Turun 18,3%

"Doain saya dong, ya dong, mau listrik naik kalau (harga) batu bara naik kembali?" katanya.

Pemerintah, saat ini sedang berencana untuk meningkatkan ekspor batu bara dengan kadar kalori yang tidak sesuai dengan spesifikasi PLN. Syofvi pun yakin pemerintah bisa mencari jalan keluar terbaik tanpa membuat harga batu bara bagi PLN naik.

"Itu teknis pelaksanaan, harusnya bisa dong kita selesaikan. Masa enggak ada jalan keluar, kita ada di sini untuk selesaikan itu kan," katanya.

Terkait rencana evaluasi porsi kewajiban penjualan batu bara di dalam negeri yang akan dikurangi dari porsinya 25 persen, Syofvi menyerahkan itu ke pemerintah. "Itu urusan pemerintah," tuturnya.

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 US$114,06 per Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024