Didukung Mayapada Group, Pohon Dana Sasar Kelas Menengah ke Bawah

Presiden Direktur Pohon Dana, Khoe Yu Ek.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetyo

VIVA – Mayapada Group baru saja memperkenalkan salah satu unit bisnis yang didukungnya dan bergerak di sektor Pinjaman Dana Berbasis Online, bernama Pohon Dana.

Setelah resmi beroperasi usai terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Agustus 2018, Presiden Direktur Pohon Dana, Khoe Yu Ek, memastikan target pasar yang dituju Pohon Dana adalah kalangan menengah ke bawah.

"Karena kalau yang menengah ke atas rata-rata mereka memang sudah bankable. Jadi ini adalah kita mau menyejahterakan rakyat Indonesia dengan memberi peluang (pendanaan) yang sama kepada mereka," kata Khoe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 12 Desember 2018.

Khoe menjelaskan, target pasar itu dapat dilihat dari sekitar lima ribu sampai enam ribu jumlah peminjam Pohon Dana saat ini, dengan rata-rata nominal pinjaman berkisar di angka Rp20 juta.

"Sejak Agustus 2018 hingga saat ini Pohon Dana telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp140 miliar, atau tumbuh paling pesat dibanding pemain peer-to-peer lending lain di Tanah air," ujarnya.

Berdasarkan data OJK, industri financial technology atau fintech di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar karena beberapa faktor, yakni kesenjangan pendanaan akibat minimnya akses pinjaman ke bank sebesar Rp800 triliun (sekitar US$70 miliar), serta jumlah nasabah bank yang baru mencapai 40 persen dari papulasi (2016).

Selain itu, pesatnya pertumbuhan e-commerce dibarengi dengan penetrasi seluler sebesar 130 persen dari populasi, serta bonus demografi.

Kekuatan Pohon Dana yang membuat pertumbuhan perusahaan sedemikian cepat, nyatanya memang ditunjang oleh dukungan dari Bank Mayapada Internasional sebagai salah satu Iembaga keuangan terkemuka, yang memastikan ketersediaan sumber dana. Penghitungan suku bunga, baik untuk pendana maupun peminjam juga disimplifikasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan memaksimalkan investasi pendana. (art)

Cara Cerdik Memanfaatkan Cicilan dan Pinjaman untuk Bisnis Saat Ramadan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak melalui sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024