Skema Pembayaran BPJS Kesehatan Buat Industri Farmasi Merugi

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membayar klaim atas obat dan produk farmasi lain melalui rumah sakit, dinilai merugikan bagi industri farmasi.

BPJS Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Pepres Nomor 59 Tahun 2024

Menurut Ketua Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia Tirto Kusnadi, mekanisme itu tak jarang membuat industri farmasi menunggu waktu lama untuk menerima pembayaran.

Persoalan defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan juga membuat industri farmasi menderita kerugian keterlambatan pembayaran dari rumah-rumah sakit hingga Rp3,6 triliun.

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

"Selama ini kita supply (produk farmasi) ke rumah sakit. Produk digunakan rumah sakit, lalu rumah sakit menagih BPJS, dibayar, baru akan dibayarkan ke kita," ujar Tirto usai mengadukan persoalan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Tirto menilai, mekanisme yang dianggap lebih ideal adalah dijadikannya perusahaan-perusahaan farmasi sebagai penyedia layanan atau provider secara langsung bagi BPJS Kesehatan. Hal itu diharapkan bisa membuat keterlambatan pembayaran yang diderita industri farmasi tidak lagi terjadi.

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

"Keinginan kita sebetulnya menjadi provider langsung, jadi obat dibeli ke kita langsung, dibayar langsung, kita distribusikan," ujar Tirto.

Meski demikian, Tirto menyampaikan, hal itu juga tidak bisa serta merta dilakukan karena terganjal aturan. Tirto mengaku telah menyampaikan persoalan, dan aspirasi para pelaku di industri farmasi itu kepada JK untuk dipertimbangkan.

"Pak JK menurut kami bisa menampung apa yang kita sampaikan," ujar Tirto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya