Menteri PAN RB: ASN Terdiri dari PNS dan PPPK

Menpan-RB Syafruddin
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Syafruddin menegaskan bahwa sesuai Undang-undang, Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Dengan demikian, bila pegawai honorer tidak lolos seleksi menjadi PNS, tetap berpeluang diterima sebagai pegawai pemerintah dalam seleksi PPPK.

Hal ini diutarakan Syafruddin kepada VIVA, Senin 4 Februari 2019, untuk membantah bahwa honorer tidak bisa jadi PNS atau PPPK. 

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Menurut dia, kesempatan penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tenaga honorer, yaitu penyuluh pertanian, bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.

Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS. 

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Sebelumnya, dikabarkan bahwa pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK. Sehingga, tenaga honorer yang telah mengabdi tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah. 

“Jadi, tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir, karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan, karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu 3 Februari 2019. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo berharap, posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin 4 Februari 2019, akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji, masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya