Mei 2019, THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA – Pemerintah memastikan, bakal membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil pada Mei 2019. Sebab itu, percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah dipastikan bakal dipercepat, sehingga ditargetkan bisa keluar sebelum Pemilihan Umum atau Pemilu yang bakal digelar pada 17 April 2019.

Itu tertuang dalam surat Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), tertanggal 22 Januari 2019, tentang Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.

"Seperti tahun sebelumnya, THR akan dicairkan saat minggu ke II-III bulan Ramadhan yang tahun ini jatuh pada Mei 2019," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, saat dikonfirmasi VIVA terkait surat tersebut, Jumat 22 Februari 2019.

Berdasarkan surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wiwin Istanti, Kementerian PAN-RB diminta untuk mempercepat penyusunan PP pemberian THR dan Gaji ke-13.

Sebab, PP yang diinisiasi Kementerian PAN-RB tersebut bakal menjadi landasan untuk aturan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.

Selain itu, kebijakan THR dan Gaji ke-13 tersebut ditegaskan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, yang menyatakan bahwa salah satu kebijakan APBN 2019, adalah menjaga kesejahteraan aparatur negara antara lain melalui gaji dan pensiun ke-13, THR, serta kenaikan gaji, dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.

Di konfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir pun memastikan, pihaknya benar-benar akan merampungkan PP tersebut sebelum terselenggaranya Pemilu 2019. 

Dengan demikian, ditegaskannya, pencairan tersebut bakal benar bisa dilaksanakan pada Mei 2019.

9 Fakta Aksi Pencabulan Guru Agama SD di Cilacap Terhadap 15 Siswi

Namun begitu, dia menegaskan, terkait skema pembayarannya nanti, belum dapat dipastikan bagaimana prosesnya secara teknis, apakah bakal langsung diberikan secara menyeluruh kepada semua PNS atau dilakukan secara bertahap. 

"Insya Allah Mei. Tentang teknis pencairan mohon cek Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujarnya. (asp)

Pensiunan PNS Tewas Usai Tabrakan Diri ke Kereta Commuter Line
Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022