Impor Bulog Diskriminatif, KPPU Selidiki Izin Rekomendasi Bawang Putih

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA – Penunjukan langsung Perum Bulog mengimpor bawang putih tanpa harus mewajibkan menanam lima persen dari kuota impor, terus menjadi polemik. Kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menelisik urgensi penunjukan itu.

Daftar Harga Pangan 29 Mei 2024: Bawang Putih hingga Daging Naik

Tak sampai di situ, KPPU juga menyerukan pemerintah membatalkan rencana impor itu dan menyelidiki dugaan lambannya seleksi Rekomendasi Impor Produk Hortikultira (RIPH) terhadap importir yang sudah melakukan wajib tanam. 

Komisioner KPPU, Guntuh Syahputra Saragih menuturkan, komisi ingin mencari tahu apakah ada kesengajaan kelambanan proses, sehingga menimbulkan kondisi keterpaksaan menunjuk Bulog.

Begini Konsumsi Bawang Putih yang Tepat Untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

"Atau ada miss juga, kenapa perencanaannya RIPH-nya jadi molor. Jadi, kita masih pelajari hal itu, sebelumnya kita berikan rekomendasi. Jangan sampai impor oleh Bulog itu, justru dimanfaatkan oleh sejumlah importir swasta yang ingin bermain nakal," katanya dalam keterangannya, Senin 8 April 2019.

Ia mengungkapkan, pihaknya memang memantau penunjukan impor oleh Bulog ini. Dan, terhadap kebijakan tersebut. pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil.

Manfaat Bawang Putih Sudah Diungkap Sejak Zaman Rasulullah, Bisa Sembuhkan 72 Penyakit

KPPU mengakui, keistimewaan impor bawang putih kepada Bulog sejatinya dapat dipahami, jika keadaan tersebut benar-benar darurat. Namun jika tidak, seharusnya impor tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan juga pelaku swasta yang melakukan impor, untuk menghindari kewajiban menanam lima persen meminjam tangan Bulog. Artinya, sudah tidak lagi dalam persaingan yang sehat dengan pelaku usaha importir yang lain," jelasnya.

Sedangkan Ketua KPPU, Kurnia Toha menegaskan, pihaknya tetap meminta kebijakan itu dibatalkan. Sebab, dalam prinsip persaingan usaha tidak boleh ada diskriminasi.  

“Dilihat dari prinsip persaingan usaha enggak tepat, kan untuk swasta harus menanam. Tetapi, untuk ini kan (Bulog) tidak perlu menanam. Ini kan diskriminasi,” katanya. 

Atas situasi tersebut, ia mengakui, KPPU tidak bisa memaksa pemerintah untuk tidak menjalankan kebijakan itu. Komisi hanya bisa memberi nasihat.

”Kita enggak bisa menghukum pemerintah kan, tetapi pemerintah yang baik, tentu harus adil,” ujarnya.

Ilustrasi jamu.

5 Ramuan Jamu Ini Ampuh Turunkan Kolesterol, Nomor 4 Paling Mudah Ditemukan di Dapur

Ramuan jamu tradisional yang terbuat dari bahan-bahan herbal dipercaya mempunyai khasiat yang manjur untuk kesehatan, termasuk menurunkan kadar kolesterol. Apa saja sih?

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024