Pembatasan Akses Media Sosial Bikin Pedagang Online Merugi

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, M. Azrul Tanjung
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai pemerintah yang  melakukan pembatasan akses jejaring media sosial untuk menekan informasi hoaks atau bohong pada saat aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 atau dua hari lalu. 

Viral Calya Bersitegang dengan March di Tol, Ketemu Polisi Endingnya Malah Begini

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, M Azrul Tanjung, menilai, dengan adanya pembatasan itu tentunya akan berdampak terhadap masalah perekonomian masyarakat terutama mereka yang berjualan melalui jejaring media sosial. 

"Mungkin yang tidak terpikirkan oleh pemerintah, dengan mematikan medsos karena banyaknya hoaks. Jangan lihat hanya pedagang besar, tapi berapa juta orang pengusaha kecil yang mereka biasa dengan bisnis online, itu berapa hari enggak dagang, kenapa karena pemerintah mengantisipasi hoaks," kata Azrul Tanjung di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. 

Modus Membantu, Pria di Malang Perkosa Mantan Pacar yang Akan Pergi jadi TKW

Maka, dampak dari pembatas masyarakat mengakses media sosial atau jejaring aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dapat diperkirakan hingga ratusan miliar para pedagang online tersebut. 

"Kita bisa bayangkan berapa ratus miliar, tidak terjadi transaksi pada 3 hari ini," katanya. 

Aksi Cornering Ukhti Cantik Pakai Honda Beat seperti di MotoGP, Endingnya Bikin Ngilu

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kembali mengaktifkan dan tidak lagi melakukan pembatasan jejaring media sosial. Sebab, sudah tiga hari masyarakat yang berjualan melalui online tidak dapat beroperasi. 

"Saya berharap jangan tunggu Senin, kalau bisa besok sudah diaktifkan lagi dengan kita mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan hoaks lagi, ini banyak sekali hoaks," katanya. 

Sebelumnya, pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019. Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
 

Viral Roda Kontainer copot gelinding mendahului truknya

Ban Kontainer Copot Gelinding Mendahului Truknya, Netizen: Kayak Film Dono Ya

Video kejadian unik sekaligus berbahaya menjadi viral di media sosial. Roda dari truk kontainer copot menggelinding mendahului truk itu, netizen sebut kayak film Dono

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024