Ini Dia Sanksi Sri Mulyani bagi Eksportir yang Tak Ikut Aturan DHE SDA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan peraturan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk rekening khusus SDA.

PT Ameya Livingstyle Indonesia Ekspor Ratusan Boks Produk Tenunnya ke Pasar Internasional

Aturan pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PMK tersebut telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 Juli 2019 dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal yang sama. Peraturan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Alva Bicara Peluang Ekspor Motor Listrik Lokal ke Pasar Global

"PMK tersebut merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri, dari sisi sanksi tentu Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan mengenai DHE," kata Sri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Berdasarkan PMK tersebut, jika eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor, eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Bea Cukai, LPEI BI, dan Kedubes Malaysia Gelar Asistensi dan Bussiness Matching UMKM di Bekasi

Sementara itu, jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. 

Selanjutnya, jika eksportir tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

"Kita bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia) melalui sistem informasi antara Bea Cukai dan BI. Kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI. Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya