Wahai Produsen Hollywood! Bikin Film di Indonesia dapat Cashback Pajak

Film Hollywood.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Siap-siap untuk para pelaku industri perfilman. Karena, mereka akan mendapat insentif berupa pengembalian pajak (tax refund), atau bahasa kekiniannya cashback pajak, apabila film yang dibuat mereka selesai dilakukan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Ekonomi Krearif, Triawan Munaf.

Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik Senilai US$120 Juta, Kemenperin: Iklim Investasi RI Makin Kondusif

"Insentif ini tentunya dipilih, ya. Karena, yang paling memungkinkan untuk direalisasikan, ketimbang pemberian insentif pengurangan pajak di awal. Itu tidak akan dapat sambutan bergairah dari aparat pajak, karena akan mengurangi kemampuan mereka mencapai target tahunan," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.

Triawan juga mengungkapkan insentif ini dibutuhkan karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang tidak memiliki kebijakan pemberian insentif pajak di sektor perfilman.

Bernard Hill Aktor Lord of the Rings dan Titanic Tutup Usia di Usia 79 Tahun

Padahal, negara tetangga, seperti Malaysia memberikan kebijakan cashback pajak film sebesar 25 persen bagi industri film luar negeri yang mau membuat filmnya di negara mereka.

"Jadi, sebagai biaya promosi karena shooting di Indonesia, orang promosikan di sini. Jadi nanti pajak bisa terima penuh, target tercapai, tapi kita bisa fasilitasi dengan cashback atau pembalikan uang-uangnya melalui pembiayaan hibah dan lain-lain," ungkap dia.

Meninggal Dunia, Ini Profil Bernard Hill Aktor Pemeran Lord of the Rings dan Titanic

Untuk besaran pengembalian pajaknya, lanjut Triawan, tidak dalam bentuk persenan, melainkan dikembalikan seluruhnya sesuai dengan pajak-pajak yang diterima industri film tersebut saat membuat filmnya di Indonesia.

Selama ini, industri film asing maupun nasional memang dikenakan pajak berganda, misalnya pajak penyewaan alat, honor pemain dan kru, iklan, distribusi, hingga pajak daerah untuk pemutaran di gedung bioskop dan lainnya.

Meski begitu, nantinya insentif tersebut akan diklasifikasikan dengan besaran investasi untuk pembuatan film tersebut. "Misalnya, orang Prancis atau Hollywood mau shooting di Batam atau di Bali, mereka mesti ajukan proposal seperti apa jumlah investasi dan produksinya berapa lama,” paparnya.

Triawan melanjutkan, setelah mereka shooting dan filmnya selesai digarap, maka mereka harus melaporkan. "Nanti kita bandingkan dengan janji mereka. Nah, mereka bisa langsung dapat cashback pajak," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya