Impor Barang Kiriman Bebas Bea Masuk Maksimal US$3 Berlaku 30 Januari

Ilustrasi Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor barang kiriman baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020 setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 Desember 2019.

Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal.

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif pungutan tersebut, dari semula berkisar 27,5-37,5 persen karena terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi 17,5 persen karena hanya terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (DJBC), Syarif Hidayat mengungkapkan, meski bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah secara khusus mengecualikannya terhadap produk pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januati 2020.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Akibat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5-10 persen.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujarnya. (ase)

Bea Cukai terima izin fasilitas KITE

Siap Tingkatkan Ekspor, PT Majoin Coness Indonesia Terima Izin Fasilitas KITE IKM

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian fasilitas kepabeanan, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024