Menteri Ketenagakerjaan: Pekerja di-PHK dan Dirumahkan 1,94 juta Orang

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Wakil Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pekerja yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) makin bertambah. Sebanyak 1,94 juta orang tercatat Kementerian Ketenagakerjaan harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dari total 1.943.916 orang itu, pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 1.500.156 orang, sementara dari sektor informal sebanyak 443.760 orang. "Total 1,9 juta baik yang di PHK maupun yang dirumahkan," kata dia seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu, 18 April 2020.

Jumlah pekerja formal itu tercatat berasal dari 83.546 perusahaan yang terdampak Covid-19. Sedangkan, pekerja informal berasal dari 30.794 perusahaan sehingga total perusahaan yang terdampak di Indonesia mencapai 114.340.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, persentasenya memang jauh lebih besar yang dirumahkan," tegas dia.

Ilustrasi pekerja buruh.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Angka statistik itu merupakan data yang direkam Kementerian pada 16 April. Meski begitu, jika dibandingkan data 11 April, lonjakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 14,7 persen. 

Sebab, pada 11 April, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.699.688 orang. Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 sedangkan yang di-PHK 212.394 orang, dan pekerja informal dirumahkan dan di-PHK sebanyak 282.103 orang.

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024