Ribuan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI. Langkah ini sesuai dengan Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa BPK wajib melaporkannya.

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, pun memaparkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN kepada DPD RI, sejak 2004 hingga semester II-2019.

"Yang menunjukkan bahwa terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi dengan beberapa status penyelesaian," kata Agung di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Kemenkeu: Rekomendasi BPK 2013 Dasar dari Pencairan DBH DKI

Agung pun merinci bahwa sebanyak 25.819 rekomendasi, atau sekitar 72,42 persen dengan nilai Rp17,13 triliun, memiliki status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 7.642 rekomendasi lainnya atau sekitar 21,43 persen, dengan nilai mencapai Rp16,30 triliun, statusnya berada dalam proses tindak lanjut.

Kemudian, lanjut Agung, sebanyak 2.033 rekomendasi atau sekitar 5,70 persen, dengan nilai sebesar Rp2,68 triliun, statusnya belum ditindaklanjuti.

"Dan sebanyak 160 rekomendasi atau sekitar 0,45 persen, senilai Rp1,47 triliun, memiliki status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," ujarnya. (art)

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 Miliar dari PT Indofarma dan Anak Usahanya
Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bisa Sekalian Jaga Kelestarian Lingkungan, Menurut DPD

Anggota DPD RI menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kemaslahatan umat.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024