Bumi Resources Raih Empat Bintang TOP CSR Award 2020

Kegiatan penambangan Bumi Resources.
Sumber :
  • Dokumentasi Bumi Resources.

VIVA – PT Bumi Resources Tbk atau BUMI meraih penghargaan 4 Bintang dalam TOP CSR Award 2020 dari Komite Nasional Kebijakan Governance, Indonesia CSR Society dan Majalah Top Business. Ada tiga aspek yang membuat BUMI meraih penghargaan tersebut.

Tak cuma itu, penghargaan bergengsi lain juga diterima oleh BUMI, di mana Presiden Direktur PT BUMI Resources, Saptari Hoedaja pun meraih penghargaan Top Leader on CSR Commitment 2020.

Baca juga: Bumi Resources 'Pede' Kontrak PKP2B Anak Usahanya Bakal Diperpanjang

Adapun penilaian dalam TOP CSR Awards 2020 meliputi tiga aspek utama, yaitu:

  1. Kepatuhan terhadap Pedoman ISO 26000 untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  2. Good Corporate Governance (GCG)
  3. Penyelarasan program CSR Perusahaan dengan strategi bisnis dan daya saing perusahaan

Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada perusahaan yang menjalankan program CSR, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), serta Pengembangan Masyarakat (Community Development) secara efektif dan berkualitas.

Diketahui, penghargaan ini diikuti total 120 finalis dari 200 perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan terbuka dan swasta.

Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk, Saptari Hoedaja mengakui kedua penghargaan CSR bergengsi ini membuat BUMI bangga dan sangat tersanjung. BUMI adalah perusahaan kelas dunia yang dikenal dengan keunggulan kredensial ESG dan CSR-nya. 

Puskesmas Pembantu di Nambo Bogor Mudahkan Warga Akses Layanan Kesehatan

"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen BUMI dalam mewujudkan program-program CSR berkelanjutan, implementasi GCG yang baik dan transparan, unggul dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, mendukung pemerintah nasional dan daerah," ujar Saptari dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2020. 

Selain itu, ia mengungkapkan, BUMI memprioritaskan pemenuhan target-target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDGs), sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kemenko PMK: Perusahaan Wajib Sejahterakan Masyarakat, Jangan Hanya Ambil Untung
Praktisi CSR, ESG, dan Sustainability di Indonesia, Rio Zakarias

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Karyawan harus menjadi prioritas utama penerima manfaat sebelum aktivitas tersebut dialihkan kepada pihak eksternal seperti masyarakat atau konsumen.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024