Kredit 287 Ribu Rumah Disubsidi Negara Pada 2020, Begini Syaratnya

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Hal itu sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Salah satu upaya yang dilakukan untuk merealisasikan target tersebut adalah dengan memberikan 287.000 unit bantuan subsidi atau pembiayaan kredit perumahan Tahun Anggaran 2020. Kebijakan tersebut dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari keterangannya, Sabtu, 21 Agustus 2020.

Jenis-jenis KPR yang Harus Anda Pahami Sebelum Kredit Rumah

Baca juga: Erdogan Umumkan Temuan Sumber Gas Terbesar Sepanjang Sejarah

Bantuan pembiayaan perumahan itu terdiri dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan tambahan stimulus fiskal melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai anggaran Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar. Masing-masing telah mencapai 75 persen, 1,54 persen dan 20,3 persen dari target.

Basuki mengingatkan ketentuan penyaluran bantuan FLPP, yang meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, dan suku bunga 5 persen. Kemudian, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka Rp4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dan dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka atau biaya membangun. Kemudian persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5 persen dan di Papua maupun Papua Barat sebesar 4 persen, dan masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial. Selanjutnya SBUM Rp 4 juta dan Papua maupun Papua Barat SBUM Rp 10 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR serta bebas PPN sesuai PMK.

"Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya