Pemerintah Bagi-bagi Rp3 Juta untuk Fasilitasi UMK Sertifikasi Halal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

VIVA – Pemerintah meresmikan program pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Seiring dengan program itu, diberikan juga dana fasilitasi sertifikasi halal sebesar Rp3 juta.

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda ke 2026 untuk Lindungi Pelaku Usaha

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, sertifikasi halal telah digratiskan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagi UMK. Sebab, sertifikasi itu butuh biaya besar selama ini.

"Tantangan terbesar sertifikasi halal adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal," kata dia, Selasa, 20 Oktober 2020.

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Baca: Fahri Hamzah Sebut Omnibus Law Tidak Berdasarkan Kapitalisme Amerika

Teten menegaskan, padahal dengan sertifikasi halal, produktivitas UKM bisa meningkat dan meningkatkan omset mereka secara drastis. Apalagi pasar produk halal saat ini mencapai 300 juta orang.

Kemenag Berikan Akselerasi Sertifikasi Halal di Tiga Ribu Desa Wisata

"Surveinya menggembirakan. Ketika mendapat sertifikasi halal omsetnya naik rata-rata 8,53 persen. Jadi, ini direspons publik; memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," katanya.

Sebab itu, katanya, pemerintah mendorong supaya sertifikasi halal dapat dinikmati seluruh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pemerintah memberikan dukungan melalui UU Cipta Kerja dan program.

Teten mengklaim, pelatihan digital dan pemasaran manajemen produk halal bagi 1.000 UMKM merupakan bentuk kolaborasi nyata memperkuat UMK. Juga akan meningkatkan literasi UMKM akan pentingnya sertifikasi halal.

Dalam acara penyerahan fasilitasi sertifikasi halal Rp3 juta per pelaku usaha itu hadir secara fisik lima pelaku UMKM dan lima pelaku UMKM secara online. Kehadiran mereka secara simbolis mewakili UMK peserta dari seluruh Indonesia. (ren)

Halal Dunia

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary atau sukarela

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024