Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Cair 2 Tahap Pekan Ini

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua untuk bulan November dan Desember 2020 sudah mulai dicairkan pekan ini. Proses pencairannya pun dikatakan sama dengan termin I yaitu per tahapan atau batch.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Namun pada termin II ini, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkapkan, pencairannya akan lebih cepat. Pada termin I pencairan dilakukan per tahap sekitar satu minggu satu kali.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida dikutip dari keterangannya, Selasa 10 November 2020.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Baca jugaIndustri Kebugaran Beralih ke Online, Konsumen Startup Ini Naik 1.000%

Dia mengatakan, pada tahap I pencairan BSU termin II, ada 2.180.320 orang yang akan menerima awal pekan ini. Rencananya tahap II akan mulai dicairkan pertengahan atau akhir pekan ini.

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

"BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin I," tuturnya.

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I untuk September-Oktober 2020 dan termin II pada November-Desember 2020. Besarannya sama yaitu Rp1,2 juta per termin.

Mekanisme pencairan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya