Sertifikat Hak Atas Tanah Dicek Secara Elektronik, Ini Untungnya

Sejumlah warga mengangkat sertifikat tanah mereka usai diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara elektronik pada tahun ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, pengecekan SHAT secara manual sudah tidak akan ada lagi pada 2021.

"Kita sudah mulai mencanangkan pengecekan elektronik full 1 Januari 2021 secara nasional. Jadi kita sudah tutup 100 persen pengecekan manual," katanya, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Virgo mengungkapkan, alasan mendasar pengecekan tersebut dilakukan secara elektronik karena ATR/BPN telah mulai mengimplementasikan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) tahun lalu.

"Juli kita sudah mulai mengimplementasikan HT-el 100 persen dan itu saya nilai berhasil dan awal tahun 2021 ini kita berharap kita menambah lagi layanan yang full elektronik," tuturnya.

Di sisi lain, dia berharap dengan adanya pengecekan elektronik dapat mengurangi kerumunan. Apalagi saat ini masyarakat tengah dihadapi pandemi COVID-19.

“Kurang lebih setelah adanya pengecekan elektronik ini dapat mengurangi 200 ribu orang per bulan yang datang ke kantor pertanahan,” ujar Virgo.

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha, Jangan Konsumtif

Melalui pengecekan secara elektronik tersebut, Virgo memastikan para pegawai kantor pertanahan di daerah dapat fokus validasi saja, tidak perlu mencari buku tanah.

"Kita akan repot mencari buku tanah, kita harus melakukan penyesuaian, tetapi kalau kita sudah menggunakan pengecekan elektronik, kita sudah fokus pada validasi saja,” kata dia. (art)

Pakar Ungkap Biang Keladi Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Selesai
 Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Kementerian Agama menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia, sudah bersertifikat. Target ini muncul setelah sertifikasi tanah wakaf meningkat.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024