Tenggat Waktu Bagi Pengusaha Bayar THR ke Pekerja H-7

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah memberi tenggat waktu bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya para pekerja. Untuk sektor swasta, pemerintah menyarankan pembayaran THR paling lambat H-7 jelang hari raya Idul Fitri.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 19 April 2021.

Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah membentuk posko THR yang tujuannya menerima pengaduan dan pengawasan. Adapun untuk ASN dan TNI- Polri, pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat H-10.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI, Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerja mereka. Menurut Jokowi, momentum saat ini adalah waktu yang tepat untuk pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan Presiden lewat akun Instagram miliknya @jokowi.

"Karena itu lah menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi, Kamis, 8 April 2021.

Sementara itu, Airlangga juga sebelumnya pun mengatakan, pemerintah telah melonggarkan aturan dan menggelontorkan stimulus yang memudahkan badan usaha perusahaan beroperasi dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Sehingga pembayaran THR harusnya diberikan oleh para pengusaha.

Menurut Airlangga, jelang hari raya Idul Fitri, THR selain memberi kebahagian bagi para pekerja, tentunya menggerakkan perekonomian nasional. Uang dibelanjakan, dan otomatis daya beli juga terjaga.

Kompol May Juga Diperiksa Propam gegara Brigadir Ridhal Ali Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin

Airlangga menegaskan, Pemerintah selama satu tahun belakangan sudah memberikan berbagai insentif. Diantaranya pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dan insentif lainnya kepada sejumlah sektor usaha.

"Pembayaran THR, estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.
 

Dukungan Rp23 Miliar dari Para Pengusaha untuk Timnas U-23 yang Menginspirasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Airlangga: Tertinggi Sejak 2015

Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal I-2024 sebesar 5,11 persen ini menjadi yang tertinggi sejak tahun 2015.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024