PUPR Mulai Bangun Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Bencana NTB

Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) (Sumber: Balitbang Kementerian PUPR).
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun hunian tetap atau huntap, untuk merelokasi masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Target Nilai Proyek Dinaikkan 2024, Mitrarumah Perkuat Pemasaran Produk di Jabodetabek

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, program rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pembangunan hunian tetap ini, dilakukan dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) sebanyak 107 unit.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana di NTT dan NTB tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi sebagai upaya untuk membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Juni 2021.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta, Menteri Basuki Buka Suara

Basuki menambahkan, pendekatan dalam pembangunan huntap ini adalah build back better, yang tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana.

"Tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya," ujar Basuki.

Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi

Pembangunan huntap RISHA beserta prasarana dasar permukiman di Kabupaten Dompu ini, ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Ketua Satgas Penanggulangan Bencana NTT dan NTB Kementerian PUPR, Widiarto.

Widiarto mengatakan, pembangunan hunian tetap ini adalah bentuk nyata dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan juga pemerintah kabupaten, untuk hadir bersama bagi masyarakat.

"Hunian tetap yang akan dibangun sebanyak 107 rumah, dengan tipe 36 dan dilengkapi dengan prasarana dasar permukiman, di tanah milik pemerintah daerah seluas 28,670 m2," kata Widiarto.

Dia menambahkan, percepatan pembangunan huntap RISHA ini tidak lepas dari upaya pendampingan Kementerian PUPR, melalui Tim Ditjen Perumahan dan Tim Ditjen Cipta Karya dalam penetapan lokasi beserta dengan kesiapan legalitas lahannya.

"Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan terkait  kelayakan teknis dan administrasi, proses dialog, penyepakatan, dan serah terima dengan pemilik lahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya