Kemenkeu Sudah Transfer Dana BSU untuk 947.499 Pekerja Penerima

kemkominfo bsu
Sumber :

VIVA – Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Stimulus itu diberikan guna mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja bagi para pekerjanya.

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

Kementerian Keuangan melalui laman Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan @ditjenperbendaharaan menjelaskan, pada tahun 2021 ini Pemerintah telah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk program BSU tersebut.

"Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebagaimana dikutip VIVA Rabu, 11 Agustus 2021.

Saksi Ceritakan Detik-detik Pekerja LRT Jatuh dari Atap Stasiun Rasuna Said

Dalam postingan tersebut juga dijelaskan bahwa pada Selasa, 10 Agustus 2021, telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.

Baca juga: Mendag Lutfi Tegaskan ke Mal Bukan untuk Hiburan

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

BSU itu telah diserahkan kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. Dana BSU yang dicairkan dengan nilai total Rp947.499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis isi postingan tersebut.

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya