10 Korban Tragedi Margo City Dapat Santunan dari BPJS

Margo City Depok
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kepastian Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) terhadap para korban runtuhan atap Margo City, Depok, Jawa Barat, 21 Agustus 2021.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan hasil koordinasi dengan manajemen Margo City, terdapat 11 orang korban di mana 10 di antaranya merupakan peserta aktif BPJamsostek. 

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di Margo City Depok.

"10 korban tersebut telah dilarikan ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama BPJamsostek, untuk mendapatkan perawatan," kata dia kepada VIVA, hari ini.

Hingga saat ini, Irvansyah melanjutkan, para korban telah mendapatkan penanganan di mana rinciannya lima orang luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang, empat orang dirawat di RS Bunda Margonda dan satu orang dirawat di RSUI namun meninggal dunia.

"Semua korban peserta  BPJamsostek tersebut akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," tegas Irvansyah.

Adapun manfaat JKK yang diterima para korban yang merupakan peserta BPJamsostek itu disebutkannya mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. 

Kemudian, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh

Jokowi Sets New Rule for Social Health Insurance

Di susu lain, juga diberikan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

"BPJamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan," tuturnya.

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024
BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan transisi ini, bagaimana dengan tarif iuran BPJS?

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024