Ketua DPD RI Dukung KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat mendapatkan dukungan dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

LaNyalla juga geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di toko-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022.

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 31 Januari 2022: Global dan Antam Turun

Hal itu menurut LaNyalla karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ujarnya.

LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” imbuhnya.

Viral Minyak Goreng Kosong, Indomaret Minta Maaf Tapi Bikin Ngakak Netizen

Photo :
  • Instagram@jagad.viral

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).

"Komisi sejak Rabu (26 Januari 2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum. Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Minggu, 30 Januari 2022.

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya