Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Lakukan Hal Ini

Bitcoin, salah satu aset kripto.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi secara jelas dan legal terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melakukan pengetatan pengawasan perdagangan aset kripto.

Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2024: Produk Antam dan Global Kompak Kinclong

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Untuk jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, dikutip melalui keterangannya, pada, Senin 14 Februari 2022.

Dibuka menguat, IHSG Ditopang Sentimen Positif Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 14 Februari 2022: Antam Stagnan, Global Stabil

Adapun Bappebti, telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Harga Emas Hari Ini 6 Mei 2024: Produk Antam dan Global Melorot

Untuk di dalam negeri, aset kripto yang dapat diperdagangkan mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga pedagang aset kripto hanya perdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Wisnu mengatakan, untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Photo :
  • CFO.com

Sementara itu, terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, ia menilai sebagai hal yang positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Adapun dengan adanya aset kripto buatan Indonesia, dinilai memiliki masa depan cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

“Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” imbuh Wisnu.

Adapun dengan dilakukannya pengetatan pengawasan terhadap aset kripto, diharapkan masyarakat dapat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya