Kisruh JHT, Hotman Paris Ingatkan Menaker Kasus Jiwasraya dan Asabri

Pengacara, Hotman Paris.
Sumber :
  • Instagram @hotmanparisofficial

VIVA – Permasalahan terkait aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi perbincangan di masyarakat luas. Tak terkecuali Pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea juga ikut menyoroti permasalahan tersebut.

Hotman mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam membuat peraturan harus dipikirkan menggunakan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Dia mencontohkan, buruh atau pekerja yang bekerja selama 10 tahun, setiap bulannya dilakukan pemotongan gaji sebesar 2 persen untuk dimasukkan ke dalam JHT, dan iuran perusahaan sebesar 3,5 persen.

“10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia, tiba-tiba misalnya dia di PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan JHT tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun,” jelas Hotman dikutip VIVA dari Instagram pada, Jumat 18 Februari 2022.

“Karena dari segi abstraksi hukum manapun dari segi dalam hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” lanjutnya.

Demo Buruh Tolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia mengatakan, apabila buruh atau pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 32 tahun maka dengan menunggu selama 24 tahun, buruh atau pekerja tersebut sudah jatuh miskin dan pengangguran.

Pada video yang diunggahnya tersebut, Hotman juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait permasalahan Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya.

“Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri kasus Asuransi Jiwasraya walaupun di awasi oleh OJK reksadananya apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang,” ujarnya.

Menaker Ida Minta Perusahaan Sungguh-sungguh Patuhi Aturan soal THR, Harus Bayar Penuh

“Tolong hati-hati Bu. Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris,” tuturnya.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil
Menaker Beri Semangat Tingkatkan Kompetensi pada Peserta Pemagangan di Thailand
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024