5 Fakta Aturan Baru JHT, Akhirnya Direvisi dan Disederhanakan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Aturan baru JHT memang banyak menuai polemik dari kalangan pekerja atau buruh di Indonesia. Bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi yang digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan. Aksi demo itu pun membuahkan hasil. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akhirnya akan segera merevisi aturan pencairan JHT. Berikut fakta-fakta revisi aturan JHT.

Irjen Aan Ungkap Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater

1. Revisi aturan JHT

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Setelah kontroversi di masyarakat selama beberapa minggu terakhir, pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan baru yang mengatur batas waktu pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenegakerjaan.

Saat ini pelaksanaan JHT diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut menyatakan bahwa JHT hanya dapat dibayarkan 100% setelah pekerja berusia 56 tahun.

Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera merevisi aturan pelaksanaan skema JHT. Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartato pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Februari 2022. 

2. Aturan pencairan JHT disederhanakan

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ida mengungkapkan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Hal itulah presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.  Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID_19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. 

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelasnya.  

Jokowi meminta, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi. 

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelasnya.

3. Aksi demo buahkan hasil

Buruh demo di depan Kemenaker soal aturan pencairan JHT umur 56 tahun.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Belakangan ini memang sedang ramai memperbincangkan tentang aturan JHT. Bahkan, sempat melakukan demo karena aturan baru JHT ini menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja. Aksi demonstrasipun digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan itu diberlakukan pada 4 Mei mendatang.

Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Sebab, meskipun telah ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT tetap dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK. Berkat aksi demo tersebut membuahkan hasil dengan merevisi aturan pencairan JHT.

4. Ditanggapi anggota komisi IX DPR RI

Anggota DPR & Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Anggota DPR & Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Photo :
  • Dok. DPR.

Presiden Jokowi meminta aturan jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 agar lebih disederhanakan. Jokowi juga sudah memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana pada Senin kemarin. Terkait itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menanggapi respons Jokowi terkait masifnya protes kalangan buruh pekerja terhadap Permenaker Nomor 2/2022 oleh para Pekerja. Menurut Saleh, sikap Jokowi itu menunjukkan kepala negara memperhatikan aspirasi para pekerja. 

"Respons ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja," ujar Saleh, kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022

Saleh menilai Jokowi tak mau aturan JHT ini menjadi polemik. Dia mengatakan masih banyak persoalan yang mesti dituntaskan saat pandemi. 

"Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," lanjut Ketua DPP PAN itu.

5. Serikat Pekerja Gugat Aturan Baru JHT Pekan Ini

Aksi buruh KSPSI.

Photo :
  • Dokumentasi KSPSI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten membela hak-hak buruh. Salah satu yang diperjuangkan dalam waktu dekat ini yaitu KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Peringatan HUT kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasa dihadiri ribuan buruh.

"Kamis (24 Februari) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," ujarnya di Jakarta. 

Andi Gani mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini. 

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ungkapnya. 

Sementara itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja tidak sebanding dengan JHT. 

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelas pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini. 

Andi mengatakan, bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi. Karena itu, meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi Permenaker ini.  

"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya