Mendag: Mafia Minyak Goreng Bikin Banyak Orang Berbuat Curang

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan penyebab dari kelangkaan minyak goreng saat pemberlakukan harga eceran tertinggi (HET), dikarenakan melawan mekanisme pasar. Di mana pada HET minyak goreng premium dijual sebesar Rp14.000, kemasan sederhana Rp13.500, dan curah Rp11.500.

Daftar Harga Pangan 7 Juni 2024: Beras hingga Daging Sapi Naik

Dengan penetapan HET tersebut menurutnya banyak mafia yang bermain untuk menahan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Lutfi menegaskan akan terus memburu para pelaku mafia minyak goreng.

“Kemarin itu memang barangnya ada. Barangnya enggak ada di pasar karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara minyak yang kita sediakan dan harga internasional perbedaan disparitasnya tinggi sekali. Yang menyebabkan banyaknya orang-orang yang tadinya tidak berbuat curang, menjadi berbuat curang,” tegas Mendag Lutfi saat melakukan sidak ke Pasar Senen, Kamis 17 Maret 2022.

Benny Rhamdani Minta Kapolri Tangkap Mafia Besar TPPO: Jangan Hanya Ikan-ikan Teri

Mendag Muhammad Lutfi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Oleh sebab itu saya katakan, musti kita basmi daripada mafianya. Dan ini akan kita jalankan terus. Ada orang-orang yang mengambil keuntungan dari sini, kita sikat bersama. Saya sudah bekerja sama dengan Kapolri,” lanjutnya.

Kata Mendag soal Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Jamin Isi LPG 3 Kg Sesuai Takaran

Lutfi melanjutkan, melalui aturan yang ditetapkan pemerintah terhadap harga minyak curah Rp14.000 per liter, pendistribusiannya haruslah tepat sasaran.

“Terutama nih minyaknya yang curah ini, ada yang bisa dipakai untuk industri dan tidak berhak apalagi kalau sudah disubsidi oleh pemerintah. Dan ini akan kita tindak tegas dan saya katakan sekali lagi kita akan basmi mafia-mafia ini yang berbuat curang,” tegasnya.

Selain itu, Lutfi juga menjelaskan telah mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) pada minyak kelapa sawit. Pencabutan dilakukan karena akan menggunakan mekanisme pasar.

Adapun pada proses pengerjaannya akan melalui subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan itu ia berharap harga dan keberadaan minyak goreng tidak menyusahkan masyarakat.

“Jadi mestinya berkenaan dengan begitu disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang mestinya sudah hadir. Dan ini kalau kita lihat di retail modern barang sudah melimpah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya