Ekonomi Sudah Membaik, Menaker: THR Tanpa Dicicil Alias Kontan

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kepada para pengusaha tidak boleh lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja/buruh. Dengan batas akhir pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

img_title Petugas Satpol PP Ribut dengan Pekerja Proyek di Jaksel, Pramono Ungkap Kronologinya!

Adapun hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dari keterangan dikutip, Senin 11 April 2022.

img_title Upah Minimum Bakal Naik Jadi Rp8,6 Juta di 2027, tapi Berlaku di Malaysia

Ida mengatakan bahwa THR keagamaan bukan hanya hak pekerja tetap. Tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

img_title Mau Resign Demi Gaji Lebih Tinggi? Pikir-pikir Lagi, Keuntungannya Kini Makin Tipis

Maka dengan itu Kemenaker telah menyediakan posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Dan diharapkan dari adanya posko itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas Ida.

THR

Photo :
  • U-Report

Sementara itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang mencatatkan tumbuh positif dan memiliki profit bagus. Agar memberikan THR keagamaan lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mari gotong-royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," lanjutnya.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Pekerja yang baru kena PHK apakah bisa mendapat BSU 2026? Simak rencana bantuan Rp900 ribu, syarat tahun sebelumnya, dan cara cek informasi resmi penerima.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut