4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel, Siapa Dia?

Satgas pangan Polda Jawa Tengah turun lapangan untuk mengecek minyak goreng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel minyak goreng. Dalam penyelidikannya KPPU menemukan berbagai jenis pelanggaran dan telah ditemukannya satu alat bukti.

Harga Bawang Putih Meroket di Sumut, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada minggu pertama penyelidikan KPPU telah memanggil sembilan pihak yang diduga terlibat kartel minyak goreng. Dari jumlah pemanggilan tersebut tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk di dalamnya empat produsen.

“Yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali,” jelas Gopprera dalam keterangan, Selasa 12 April 2022.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Baca juga: Viral Video Pria Bersorban Bolehkan Jimak dan Rokok Saat Puasa

Gopprera melanjutkan, pemanggilan kembali dilakukan untuk melihat apakah penundaan kehadiran tujuh pihak wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

Profil Nayunda Nabila, Penyanyi Dangdut yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Adapun KPPU selanjutnya, akan melakukan proses penyelidikan dengan Tim Investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak. Dari 10 pihak tersebut terdiri dari, perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor, untuk menggali alat bukti.

“KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan,” tegas Gopprera.

Polisi sidak pabrik minyak goreng di Pulogadung, Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Hal itu diatur, sebagaimana pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya