Luhut Akan Gunakan PeduliLindungi Awasi Distribusi Minyak Goreng

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, akan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau pendistribusian minyak goreng.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Luhut mengatakan, alasan yang melatarbelakangi pemanfaatan PeduliLindungi tersebut karena saat pandemi, aplikasi tersebut terbukti efektif dalam memantau data COVID-19.

“Kami juga ke depan ini akan mengaktifkan semua tadi sistem digitalisasi masuk di PeduliLindungi. Karena ketika melihat PeduliLindungi yang kita buat waktu COVID -19 itu sangat bagus dan sangat lengkap, dan bisa cepat untuk menangani tadi masalah distribusi ini,” jelas Luhut dalam telekonferensi dikutip, Senin 6 Juni 2022.

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

Minyak goreng di Indomaret.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Luhut menuturkan, dari wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut mata rantai pendistribusian minyak goreng akan terlihat.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

"Mata rantai itu akan kita lihat, bahwa setiap gerakan itu nanti akan bisa terpantau dengan digital. Dan ini saya pikir akan kita pantau pada semua komoditas-komoditas strategis ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan cara sepert ini, tidak akan terjadi lagi manipulasi oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan. Sebelumnya pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah, yang kini digantikan dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Melalui kebijakan terbaru tersebut, Luhut optimis kebijakan ini akan membuat harga minyak goreng curah terus membaik ke depan. Sehingga harga bisa benar-benar menyentuh sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Luhut juga menekankan, bagi para produsen minyak goreng atau crude palm oil (CPO) memiliki kewajiban untuk memenuhi pasokan dalam negeri dan mengikuti kewajiban penetapan harga.

Selain itu, dia meminta kepada para pengusaha minyak goreng ataupun CPO tidak khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Dan Luhut juga mengultimatum bagi para pengusaha untuk tidak mengambil keuntungan.

“Kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya