Erick Thohir Kini Bisa Pecat Direksi BUMN dengan Alasan Ini

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kini bisa memecat direksi BUMN dengan alasan ‘demi kepentingan dan tujuan BUMN’. Alasan terbaru itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

img_title Keras, Reaksi Erick Thohir Buntut Dua Atlet Meninggal Dunia Dalam Satu Ajang

Pantauan VIVA pada beleid terbaru itu, Pasal 23 Ayat 1 menyebut bahwa anggota direksi BUMN sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero, dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

img_title Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Danantara Genjot Penyederhanaan Anak Usaha BUMN

Selanjutnya, di Pasal 23 Ayat 2 menjelaskan bahwa pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dapat dilakukan berdasarkan sejumlah alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain yakni:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen

img_title Fundamental Bisnis Dinilai Kuat, Danantara Indonesia Kaji Langkah Buyback Saham SIG

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau

g. mengundurkan diri.

Di sisi lain, pada Pasal 23 Ayat 2a terkandung makna bahwa direksi BUMN dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," sebagaimana dikutip dari Pasal 23 Ayat 2a PP tersebut.

Erick Thohir jadi saksi pernikahan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia

Erick Thohir Jadi Saksi Pernikahan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia, Sampaikan Doa Menyentuh

Erick Thohir menjadi saksi pernikahan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia. Ia turut menyampaikan ucapan selamat serta doa untuk rumah tangga keduanya.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut