Kemenkeu Beri Pembebasan Tarif Bea Lelang 0 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi suasana lelang barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, melakukan pembebasan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0 persen.

Dipinang Dico Ganinduto Maju di Pilkada Jateng, Begini Respons Raffi Ahmad

Direktur Lelang DJKN kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, alasan dilakukannya pembebasan bea lelang tersebut akibat dari pandemi COVID-19 yang berdampak pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kan kita kemarin 2020 ada COVID-19 dampaknya luar biasa terhadap para pelaku UMKM. Maka untuk mendorong agar meramaikan produk-produk lelang UMKM, kita berikan stimulus salah satunya tarif 0 persen,” ujar Joko dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 8 Juli 2022.

Heboh Raffi Ahmad Maju Pilkada Jateng Bareng Dico Ganinduto, Ini Faktanya!

Baca juga: Update Pencairan Gaji ke-13 ASN hingga 7 Juli, Segini Jumlahnya

Joko melanjutkan, pembebasan tarif tersebut juga dilakukan agar UMKM semakin semangat untuk menjual produknya. Dan mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi menggunakan metode digital.

Banyak Keuntungannya, Simak 7 Tips Aman Beli Rumah lewat Sistem Lelang Bank

“Di samping itu masyarakat juga akan senang datang ke pasar lelang tanpa dikenakan tarif bea lelang kalau nanti membeli,” jelasnya.

Adapun pembebasan tarif bea lelang itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95 /PMK.062022. Di mana pengenaan tarif bea lelang tersebut hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Untuk tarif bea lelang untuk lelang produk UMKM sebesar 0 persen pada bea lelang pembeli, Dan sebesar 1 persen untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, serta barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor.

Ilustrasi Lelang Mobil

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0 persen dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1 persen. Kemudian untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku pada penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar, atau tanpa kehadiran peserta. Dengan melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual. Tarif itu diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan-nya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya